Kebijakan dan Perundang-undangan Kehutanan Medan, 8 Januari 2021
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN HUTAN PADA WILAYAH KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN
Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Disusun Oleh :
ADINDA RAHMAYANI
191201056
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan atas kehadirat Allah SWT karena atas berkat rahmat dan hidayah-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan Paper Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul Paper atau blog ini adalah “Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan”. Penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada. Dosen Mata Kuliah Kebijakan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M.Si yang telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab mata kuliah KAPUK, yaitu Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. yang telah memberikan materi dengan baik dan benar. Dalam penyusunan paper ini juga tidak luput dari adanya macam sumber seperti mengenai referensi untuk memperkuat dan membuka cakrawala atau wawasan kami dalam menganalisis tentang materi dalam karya tulis ini. Sehingga kami dapat menyelesaikan Paper atau blog ini dengan mudah dan menyusunnya menjadi sebuah Paper seperti ini. Semoga dengan kehadiran tugas ini dapat menambah wawasan dan ilmu tentang hal tersebut.Penulis menyadari bahwa Paper ini masih jauh dari kesempurnaan, baik dari cara penulisan, maupun isinya. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritikan dan saran-saran yang dapat membangun demi kesempurnaan Paper ini. Terimakasih.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
1.1 Latar Belakang
Peraturan perundang-undangan merupakan peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam perundang-undangan. Peraturan perundang-undangan dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara (Pasal 1 angka 2 UU no. 12 tahun 2011). Selain itu peraturan perundang-undangan menjadi hal yang sangat penting bagi warga negara karena dapat menciptakan ketertiban dan ketenteraman dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan daerah (Perda) merupakan instrumen dalam pelaksanaan otonomi daerah untuk menentukan arah dan kebijakan pembangunan daerah serta fasilitas pendukungnya.Perda adalah produk daerah yang unik, karena dihasilkan dari sebuah proses yang didominasi kepentingan politik lokal.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 berisi tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2019 dan diundangkan tanggal 16 Oktober 2019. Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Perda ini mengatur tentang: Pelaksanaan Pemanfaatan Hutan; Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan Dan Lahan; Pelaksanaan Perlindungan Hutan; Pelaksanaan Pengolahan Hasil Hutan Bukan Kayu; Kerja Sama; Pemberdayaan Dan Peran Serta Masyarakat; Larangan; Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; Pendanaan.
Peraturan Daerah yang mengatur tentang kehutanan dan lingkungan hidup salah satunya adalah Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan. Adapun yang dimaksud dengan Pengelolaan hutan merupakan kegiatan kehutanan yang mencakup kegiatan merencanakan, menggunakan, memanfaatkan, melindungi, rehabilitasi serta mengembalikan ekosistem hutan yang didasarkan pada fungsi dan status suatu kawasan hutan.Pengelolaan hutan pada kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi lebih berorientasi pada bagaimana menjadikan ekosistem hutan tetap terjaga tanpa melakukan kegiatan produksi atau penebangan pohon di dalam hutan. Sedangkan pengelolaan hutan pada kawasan produksi lebih mengedepankan pemanfaatan hasil hutan dengan tetap melakukan kewajiban untuk mengembalikan ekosistem hutan tetap lestari.
BAB II
ASPEK KONTEN ATAU MATERIAL
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Areal Penggunaan Lain yang selanjutnya disebut APL adalah areal bukan kawasan hutan. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari. Pengelolaan Hutan adalah kegiatan yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, perlindungan hutan dan konservasi alam. Pada Bab VII Pasal 31 Dalam Pengelolaan Hutan, masyarakat dapat: (a) mengetahui rencana pengelolaan KPH; (b) memperoleh informasi dan memberi saran, serta pertimbangan dalam penyelenggaraan KPH; dan (c) memperoleh manfaat dari Pengelolaan Hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan berupa pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, pemungutan hasil hutan kayu, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu, secara optimal, berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. Pemanfaatan Kawasan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial, dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Izin Pemanfaatan Hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
Perlindungan Hutan adalah kegiatan untuk mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama, dan penyakit serta mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat, dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan. Polisi Kehutanan yang selanjutnya disingkat Polhut adalah pejabat tertentu dalam lingkungan instansi Kehutanan Pusat dan daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan/atau melaksanakan perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
BAB III
ANALISIS KELAYAKAN IMPLEMENTASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Hutan Pada Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan menurut saya sudah layak apabila peraturan ini dilakukan dengan baik dan benar karena akan memberikan manfaat dan sangat berpengaruh bagi lingkungan hidup. Adapun pada Pasal 5 Bagian Kedua tentang Pelaksanaan pemanfaatan kawasan di Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilakukan melalui kegiatan: a. budidaya tanaman obat; b. budidaya tanaman hias; c. budidaya jamur; d. budidaya lebah; e. penangkaran satwa; f. budidaya sarang burung walet; dan g. budidaya lainnya. Pada Pasal 6 Pemanfaatan Jasa Lingkungan pada Hutan Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. pemanfaatan jasa aliran air; b. pemanfaatan air; c. wisata alam; d. perlindungan keanekaragaman hayati; dan e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan.
Dimana hal yang tertera pada Pasal 36 Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yakn; Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana Perlindungan Hutan., ayat (2) Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan, izin usaha pemanfaatan HHBK, serta izin pemungutan HHBK, dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan Hutan dan ayat (3) Setiap orang dilarang: (a) mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki Kawasan Hutan secara tidak sah; (b) merambah Kawasan Hutan; (c) melakukan penebangan pohon dalam Kawasan Hutan dengan radius atau jarak sampai dengan: 1). 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau; 2). 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3). 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai; 4). 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5). 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan 6). 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai, akan dipidana dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
SARAN DAN MASUKAN
Peraturan daerah yang sudah dibentuk dan disusun harus dapat dilaksanakan dengan baik dan sebaiknya semuanya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku pada peraturan daerah tersebut. Agar tujuan, manfaat, dan fungsi peraturan daerah tersebut dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat. Dan Sebaiknya pada peraturan perundang-undangan yang bisa lebih menekan dan menetapkan aspek yang lebih luas agar bisa terjamin berjalannya yang telah ditetapkan dengan adanya suatu tantangan yang dibuat.
DAFTAR PUSTAKA
Lasatu, Asri. 2020. URGENSI PERATURAN DAERAH TENTANG PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH TERHADAP KINERJA DPRD. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum. Volume 14, Nomor 2.
Link Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah:
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/139260/perda-prov-sulawesi-tengah-no-8-tahun-2019
